UKBI 2026
Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) Adaptif Merdeka
Bukan situs resmi. Info resmi: ukbi.kemendikdasmen.go.id
Ringkasan
UKBI mengukur kemahiran berbahasa Indonesia penutur Indonesia dan penutur asing. Hasilnya berupa skor dan predikat (Istimewa sampai Terbatas) yang sering diminta untuk beasiswa, kampus, atau pekerjaan. Tidak ada nilai lulus/gagal umum; syarat predikat ditentukan peminta.
Untuk siapa?
WNI maupun WNA yang membutuhkan sertifikat kemahiran bahasa Indonesia (mis. syarat kampus, beasiswa, kerja).
Syarat utama
- Perangkat PC/laptop berkamera, headset, dan internet (menurut sumber non-resmi minimal 15 Mbps)
- Biaya WNI umum Rp300.000, mahasiswa Rp100.000, pelajar Rp0 (menurut sumber non-resmi yang mengutip PP 22/2023)
- Dapat mengulang setelah 15 hari; sertifikat berlaku 2 tahun (sumber non-resmi)
Struktur tes
Catatan lengkap struktur tes
Tiga paket: Paket 1 (Seksi I-III, skor langsung), Paket 2 (+Menulis, hasil sampai 10 hari kerja), Paket 3 (+Berbicara, sampai 14 hari kerja). Skala 251-800 dengan predikat: Istimewa 725-800, Sangat Unggul 641-724, Unggul 578-640, Madya 482-577, Semenjana 405-481, Marginal 326-404, Terbatas 251-325. Jumlah soal untuk Seksi I-III adalah pedoman; format adaptif dapat berakhir lebih awal sehingga jumlah soal aktual berbeda. Seluruh angka di sini berasal dari satu ringkasan non-resmi dan belum terkonfirmasi di portal resmi. Satu sumber universitas lain menulis rentang 0-900, bertentangan; belum terselesaikan. Penilaian adaptif (IRT) sehingga situs ini tidak dapat menghitung skor.
Tahapan seleksi
- 1Daftar dan pilih paket
Lewat portal UKBI; bayar dalam 24 jam (sumber non-resmi).
- 2Ikut tes daring
Sesi Senin-Kamis (sumber non-resmi).
- 3Terima sertifikat
Berisi skor dan predikat.
Jadwal
- ?BelumPerkiraanBelum diumumkanSesi tes daring (Senin-Kamis, lima sesi per hari)Jadwal rutin, bukan tanggal tertentu; belum terverifikasi di portal resmi.Sumber ↗
Lokasi tes
Tes UKBI Adaptif Merdeka dikerjakan daring dengan PC/laptop berkamera (menurut sumber non-resmi). Portal resmi: ukbi.kemendikdasmen.go.id.